<div> Dinas Pendapatan Badung (Dispenda) bergerak dinamis dalam upaya peningkatan penerimaan pajak melalui sistem online pajak daerah. Sesungguhnya penerapan pajak online di Badung sudah diterapkan sejak Tahun 2013. Namun kala itu masih aturannya berupa Peraturan Bupati. Kini Pemkab Badung sudah mempunyai Peraturan Daerah (Perda) No. 2 Tahun 2016 tentang sistem online pajak daerah.</div> <div> Dibawah kendali Kadispenda I Wayan Adi Arnawa, Perda yang sudah diundangkan pada 6 Januari 2016 itu disosialisasikan kepada para wajib pajak. Tak kurang dari 500 wajib pajak mengikuti sosialisasi tersebut pada Senin (29/2) hingga Jumat (4/3) lalu di Kantor Dispenda Badung.</div> <div> Adi Arnawa yang membuka acara tersebut mengatakan sistem online pembayaran dan penyetoran pajak dilakukan antara Dinas dengan BAnk yang ditunjuk meliputi pemindahbukuan hasil penerimaan pembayaran pajak secara elektronik dari wajib pajak ke rekening kas daerah Kabupaten Badung.</div> <div> Menurut Adi Arnawa, sistem online pelaporan transaksi dilakukan antara Dinas dengan wajib pajak meliputi sistem informasi data transaksi pembayaran yang dilakukan oleh subjek pajak kepada wajib pajak; sistem online SPTPD, dilakukan antara Dinas dengan wajib pajak meliputi pelaporan SPTPD yang dilakukan melalui fasilitas e-SPTPD; sistem online informasi dan / dokumen elektronik yang berkaitan dengan pajak, baik yang disampaikan oleh Dinas kepada wajib pajak maupun sebaliknya dari wajib pajak kepada Dinas; sistem online perizinan terintegrasi dengan pajak dilakukan antara Dinas dengan BPPT dan Satpol PP meliputi pertukaran informasi elektronik dan / atau dokumen elektronik.</div> <div> Perda tersebut, kata Adi Arnawa, sebagai pedoman dan legalitas bagi Pemkab Badung guna memerapkan sistem online pajak dalam rangka pengembangan e-government dengan transparansi pembayaran dan penyetoran pajak ke kas daerah, transparansi data transaksi usaha wajib pajak; transparansi pelaporan pajak oleh wajib pajak kepada Pemkab Badung, percepatan penyampaian data dan informasi pajak; dan terintegrasinya sistem perizinan dan pengakan peraturan Pajak Daerah dengan Pajak. Jenis Pajakyang dapat dihubungkan dengan sistem online pelaporan transaksi antara lain pajak hotel, restoran, hiburan dan pajak parkir.</div> <div> Bupati melalui Kepala Dinas, kata dia, berwenang menghubungkan alat dan / atau sistem perekam data transaksi usaha sebagaimana untuk dipasang pada sistem yang dimiliki oleh wajib pajak dan terhubung dengan sistem yang dimiliki oleh Dinas.</div> <div> Dalam Perda tersebut, wajib pajak bebas dari kewajiban porporasi atau legalisasi bill pembayaran, harga tanda masuk/tiket/karcis, memperoleh fasilitas e-SPTPD, memperoleh hasil perekaman data transaksi usaha dan informasi terkait perpajakan daerah, mendapatkan jaminan kerahasian atas setiap data transaksi usaha,menerima jaringan untuk sistem online yang dilaksanakan oleh Dinas, memperoleh jaminan pemasangan / penyambungan/ penempatan</div> <div> Online sistem tidak menganggu alat dan sistem yang sudah ada pada wajib pajak dan mendapatkan penggantian alat dan sistem online yang rusak atau tidak berfungsi/beroperasi yang disebabkan bukan karena perbuatan atau kesalahan wajib pajak.</div> <div> Karena itu, lanjutnya, wajib pajak diantaranya wajib menjaga dan memelihara dengan baik alat atau sistem perekam data transaksi usaha yang ditempatkan pada usaha wajib pajak, menyimpan data transaksi usaha berupa bill pembayaran, harga tanda masuk/tiket/karcis untuk jangka waktu 5 tahun, menyampaikan data transaksi usaha yang dilampirkan pada SPTPD atau e-SPTPD, melaporkan dalam jangka waktu paling lama 1 x 24 jam apabila alat atau sistem perekam data transaksi usaha yang rusak. (din/*)</div>
Dispenda Badung Sosialisasikan Perda Sistem Online Pajak Daerah
07 Mar 2016