<div> Kadispenda Badung, Wayan Adi Arnawa, mengatakan dalam Perda No. 2 Tahun 2016 Tentang Sistem Online Pajak Daerah terdapat sanksi yang cukup berat. Bila seorang wajin pajak menggagalkan sistem tersebut, Dispenda akan mengeluarkan rekomendasi untuk menghentikan operasional usaha wajib pajak bersangkutan.</div> <div> Adi Arnawa mengharapkan setelah sosialisasi perda tersebut wajib pajak taat aturan termasuk dalam Perda No. 2 Tahun 2016 tersebut. Arnawa menyebutkan sanksi dalam perda tersebut cukup berat bagi wajib pajak. “Bila tidak mendukung atau melakukan sesuatu pelanggaran terhadap sistem tersebut, terlebih-lebih ada upaya untuk mengagalkan, kami merekomendasikan untuk mengehentikan operasional usaha milik wajib pajak tersebut, Karena itu, semua wajib pajak yang berizin segera harus mengikuti ketentuan yang berlaku dalam Perda No. 2 Tahun 2016 ini, “katanya pada acara sosialisasi perda tersebut di Kantor Dispenda pekan lalu.</div> <div> Dia menegaskan penerapan sistem pajak online dalam rangka membangun transparansi sehingga penerimaan pajak bisa berjalan maksimal, terutama pajak besar yang berasal dari hotel dan restoran. Dengan penerapan pajak secara online juga dapat mengubah pemikiran wajib pajak agar menyadari apa yang terjadi di perusahaan semuanya sudah terekam di Dispenda, sehingga wajib pajak tidak bisa curang.</div> <div> Selanjutnya dia mengharapkan wajib pajak melaporkan data yang sebenarnya, Dengan sistem online tersebut, penerimaan pajak di Badung mencapai angka Rp. 3 Triliun. Karena itu, Dispenda Badung akan menerapkan pola intensifikasi dengan memperluas dan menambah wajib pajak dan potensi pajak dalam rangka optimalisasi pendapatan.</div> <div> Dalam upaya intensifikasi tersebut, kata dia, Dispenda Badung menerapkan informasi dan teknologi (TI) untuk mendukung pelaksanaan Perda No. 2 Tahun 2016 tersebut demi optimalnya pendapatan. Dia menyebutkan tahun 2013 sudah terpasang 25 alat monitoring di 10 wajib pajak, tahun 2014 sudah terpasang 175 alat di 118 wajib pajak, tahun 2015 terpasang 200 alat di 155 wajib pajak dan 30 webservice di 30 hotel. “Tahun 2016 ini akan terkonfigurasi 500 webservice di 500 wajib pajak,” tandasnya. (din/*)</div>
Langgar Perda, Izin Bisa Dicabut
07 Mar 2016