<div> Kepala Dinas Pendapatan daerah / Pasedahan Agung Kab. Badung Wayan Adi Arnawa mengatakan dalam rangka optimalisasi dan transparansi Penerimaan Pajak Daerah, Dinas Pendapatan Daerah / Pasedahan Agung Kabupaten Badung telah melakukan inovasi dengan menerapkan sistem online dalam pemungutan pajak daerah. Sistem pajak online ini mencakup : sistem pelaporan (SPTPD online), sistem pembayaran (bekerjasama dengan PT.BPD Bali), sistem monitoring (pengawasan) transaksi usaha secara online wajib pajak, administrasi perpajakan daerah dan sistem perijinan terintegrasi dengan Sitem Informasi Manajemen Daerah Dinas Pendapatan Daerah / Pasedahan Agung Kabupaten . Khusus mengenai sistem pengawasan terhadap data transaksi usaha wajib pajak telah dilaksanakan sejak Tahun 2013.</div> <div>  </div> <div> Penyelenggaraan monitoring terhadap data transaksi usaha wajib pajak diperuntukkan kepada wajib pajak hotel, Restoran, Hiburan dan Parkir. Mekanisme kerja sistem ini adalah berupa pemasangan Alat Monitoring Data Transkasi Usaha secara Online (tapping box), dimana alat ini bertujuan untuk merekam dan menyimpan setiap data transaksi usaha wajib pajak yang terjadi, serta dapat dipantau dari dashboard (sistem monitoring) yang berada di Dinas Pendapatan Daerah/Pasedahan Agung Kabupaten Badung secara online real time. Sedangkan untuk wajib pajak hotel akan dipasangkan webservice dikarenakan sistem wajib pajak hotel memiliki database tersendiri, adapun latar belakang dari penerapan Sistem Monitoring Pajak Online adalah, sebagai berikut ;</div> <div>  </div> <div> – Pajak Hotel, Restoran, Hiburan dan Parkir merupakan komponen utama Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Badung.</div> <div> – Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi membantu dalam menciptakan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan pajak daerah</div> <div> – Sistem online dapat meminimalkan biaya administrasi pengelolaan pajak (paperless, biaya ATK)</div> <div> – Percepatan penyampaian data transaksi penjualan wajib pajak</div> <div>  </div> <div> berikut data sistem monitoring pajak online yang sudah terpasang di wajib pajak,</div> <div> • Tahun 2013 terpasang 25 Alat Monitoring Online di 10 Wajib Pajak</div> <div> • Tahun 2014 terpasang 175 Alat Monitoring Online di 118 Wajib Pajak</div> <div> dan untuk Tahun 2015 akan terpasang 200 Alat Monitoring Online dan 30 Webservice di 30 Hotel.</div> <div>  </div> <div> Untuk APBD Tahun 2016 beberapa kegiatan yang telah dirancang dalam rangka pelaksanaan Sistem Online Pajak Daerah :</div> <div> a. Kegiatan Konfigurasi Webservice Monitoring Data Transaksi Usaha Wajib Pajak dengan target 200 Wajib Pajak</div> <div> b. Kegiatan Pendataan alat pencatatan data transaksi usaha wajib pajak sebagai inventarisasi kebutuhan untuk kebutuhan alat monitoring dan webservice wajib pajak (pada Tahun 2016 ditargetkan survey terhadap 1.000 wajib pajak)</div> <div> c. Kegiatan Pemeliharaan Alat dan Sistem Monitoring Data Transaksi Usaha Wajib Pajak untuk pengawasan terhadap alat dan sistem yang telah dipasang di wajib pajak (400 alat monitoring dan 30 webservice)</div>
Penerapan Sistem Monitoring Pajak Online
09 Sep 2015