<div> Dalam rangka optimalisasi pelayanan pajak daerah di Kabupaten badung menuju pelayanan secara elektronik, maka Dispenda Badung membahas notifikasi system transaksi pajak melalui mobile banking dan internet banking bersama PT. Bank BPD Bali sebagai bank persepsi rekening Kasda Kabupaten Badung yang telah ditunjuk dengan Keputusan Bupati Badung.</div> <div>  </div> <div> Pembahasan notifikasi transaksi pajak dengan e-banking yang dipimpin oleh Sekretaris Dispenda Kabupaten Badung, A.A. Gede Agung Arimayun, S.TP, M.Par dalam rangka validitas transasksi serta mengantisipasi misinformasi notifikasi transaksi dengan e-banking tersebut. BPD Bali merencanakan setelah final pembahasan notifikasi transaksi dan uji coba transaksi, maka mulai bulan Agustus tahun 2015 sudah bisa dilakukan transaksi mobile banking, dan transaksi pajak daerah via ATM BPD Bali sekitar bulan September 2015, dimulai dari pelayanan transaksi PBB-P2 yang kemudian dilanjutkan dengan pelayanan transaksi pajak daerah lainnya. Wajib Pajak daerah yang dapat dilayani dengan e-banking BPD tentu harus memiliki rekening pada BPD Bali serta melakukan registrasi user secara formal ke BPD Bali untuk mendaftarkan nama penanggung pajak, nomor handphone (HP) serta email untuk konfirmasi dan laporan hasil transaksi e-banking yang dilakukan. BPD Bali merencanakan segera bersama Asosiasi BPD se-Indonesia, agar dapat memanfaatkan fasilitas ATM BPD seluruh Indonesia untuk transaksi pajak daerah, serta menjajaki kerjasama dengan group beberapa bank pengguna ATM bersama setelah notifikasinya disepakati.</div> <div>  </div> <div> BPD Bali bekerjasama dengan LPD se-Bali dan PPOB (tempat pembayaran listrik dan air yang bekerjasama dengan BPD Bali) telah melayani transaksi PBB-P2, serta bekerjasama dengan Dispenda Badung menggunakan mobil unit layanan keliling BPD pada pelaksanaan pekan PBB di beberapa Daerah Kabupaten Badung.</div>
Optimalisasi Pelayanan Pajak Dengan Elektronik Banking (e-Banking)
03 Jul 2015