<p> Dalam Rangka Tindak Lanjut Pemasangan Alat Dan Sistem Monitoring Transaksi Online, Bapenda Badung Melakukan Sidak Pemanfaatan Alat Monitoring Transaksi Online Yaitu <em>Tapping Box</em> Dan <em>Cash Register Online</em> Pada Hari Sabtu (14/04/2018) Yang Dipimpin Oleh Kepala Bapenda, Beserta Pejabat Struktural Dan Staff. Sidak Dilaksanakan Pada 4 Wajib Pajak Yaitu Restoran Bebek Tepi Sawah, Mugshot Coffee, Rasa Sayang Restoran Dan Sushi Hana. Hasil Sidak Tersebut, Didapatkan Hasil Yang Beragam. Ada Yang Telah Dimanfaatkan Dengan Baik Dan Ada Yang Tidak Dimanfaatkan.</p> <p> Kepala Bapenda Badung Memberikan Apresiasi Kepada Pemilik Restoran Bebek Tepi Sawah Yang Berlokasi Di Jalan Batu Belig Karena Telah Memanfaatkan Alat Monitoring Transaksi Online Sehingga Transaksi Yang Dilakukan Konsumen Dapat Terpantau Secara Realtime Ke Ruang Monitoring Yang Berada Pada Kantor Bapenda Badung. Sedangkan Untuk Yang Belum Memanfaatkan Seperti Mugshot Coffee, Rasa Sayang Restoran Dan Sushi Hana Akan Ditindaklanjuti Dengan Pemberian Surat Teguran Sebagai Langkah Awal Penegakan Perda. Dari 200 Cash Register Online Yang Sudah Terpasang Ada Sebanyak 26 Wajib Pajak Yang Telah Diberikan Surat Teguran Lisan.</p> <p> Selanjutnya Kepada Wajib Pajak Yang Tidak Memanfaatkan Alat Monitoring Transaksi Online Ini Dapat Dikenakan Sanksi Administrasi Berupa Pencabutan Ijin Usaha Apabila Teguran Tersebut Tidak Diindahkan Sesuai Dengan Perda No. 2 Tahun 2016 Tentang Sistem Online Pajak Daerah</p> <p> Hingga Saat Ini Perangkat Sistem Online Sudah Terpasang Di 1140 Wajib Pajak Hotel, Restoran, Hiburan Dan Parkir Dan Nantinya Akan Dipasangkan Ke Seluruh Wajib Pajak Secara Bertahap</p> <p> Kedepannya Bapenda Badung Akan Terus Melaksanakan Pemantauan Ke Wajib Pajak Dalam Rangka Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Badung.</p>
Bapenda Badung Melakukan Sidak Pemanfaatan Alat Monitoring Transaksi Online
16 Apr 2018