<p style="margin: 0cm 0cm 8pt;">Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Badung dari tanggal 29 dan 30 Maret 2023 telah menyelenggarakan Acara Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011 tentang Pajak Parkir serta Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 8 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan. Dalam acara yang dilaksanakan selama 2 (dua) hari tersebut dilaksanakan secara hybrid, dengan tatap muka (luring) dan secara virtual (daring) melibatkan seluruh Wajib Pajak Parkir dan Wajib Pajak Hiburan dengan jenis usaha tertentu seperti panti pijat, refleksi, pusat kebugaran (fitness centre), diskotik, karaoke, klab malam serta mandi uap/spa.</p> <p style="text-align:justify; margin:0cm 0cm 8pt">Dalam acara sosialisasi ini, menghadirkan narasumber I Made Subianta Sudarma, SE, Ak., ME., MA, selaku Kepala Bidang Penetapan mewakili Ibu Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Badung, serta didampingi oleh DR. Sydrastini S, SH., M.Hum selaku Kepala Sub Bidang Penetapan dan Pembukuan, Ketut Surya Prabhawa, SH., MH., selaku Kepala Sub Bidang Pendapatan Lain-lain serta Penyusun Rancangan Perundang-undangan dari Bagian Hukum Setda Kabupaten Badung.</p> <p style="text-align:justify; margin:0cm 0cm 8pt">Pelaksanaan sosialisasi ini merupakan upaya penyebarluasan kepada wajib pajak mengenai substansi perubahan pada kedua Peraturan Daerah (Perda) yang telah diundangkan pada tanggal 20 Juli 2020, namun dikarenakan situasi Pandemi Covid – 19 yang melanda dunia termasuk di Indonesia pada Tahun 2020 sampai dengan Tahun 2022, maka Peraturan Daerah tersebut belum dapat diterapkan atau mengalami penundaan pemberlakuan. Selanjutnya, dengan melihat situasi perkembangan pertumbuhan perekonomian saat ini yang terus membaik dan penanganan Pandemi Covid – 19 yang masih terkendali, maka kedua Peraturan Daerah tersebut baru diterapkan pada Tahun 2023 ini.</p> <p style="text-align:justify; margin:0cm 0cm 8pt">Proses penyusunan sampai dengan penetapan Perda No.7 Tahun 2020 dan Perda No.8 Tahun 2020 telah melalui mekanisme sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dimulai sejak Tahun 2018 melalui proses penyusunan Naskah Akademis dengan melibatkan Akademisi dari Perguruan Tinggi, proses pengajuan Rancangan Perda ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Badung pada Tahun 2019 serta telah melalui proses Evaluasi Ranperda oleh Pemerintah Provinsi Bali dan Kementerian Dalam Negeri sampai dengan dindangkannya kedua Peraturan Daerah tersebut pada tanggal 20 Juli 2020.</p> <p style="text-align:justify; margin:0cm 0cm 8pt">Beberapa substansi dalam Perda No.7 Tahun 2020 dan Perda No.8 Tahun 2020 yang dilakukan perubahan dengan Perda sebelumnya antara lain mengenai nomenklatur Dinas Pendapatan Daerah menjadi Badan Pendapatan Daerah/Pasedahan Agung, perubahan tarif pajak dan mengenai ketentuan pidana perpajakan daerah. Untuk Pajak Parkir berdasarkan ketentuan Pasal 6 Perda No.7 Tahun 2020 Tarif Pajak Parkir ditetapkan sebesar 30% mengalami kenaikan dari Perda sebelumnya yang ditetapkan sebesar 25%. Sedangkan untuk Pajak Hiburan berdasarkan ketentuan Pasal 6 Perda No.8 Tahun 2020, terdapat perubahan tarif berdasarkan klasifikasi jenis usaha hiburan sebagai berikut :</p> <ul> <li style="text-align: justify; margin: 0cm 0cm 8pt;">Tontonan film sebesar 10%</li> <li style="text-align: justify; margin: 0cm 0cm 8pt;">Pagelaran kesenian, musik, tari dan/atau busana nasional sebesar 10%</li> <li style="text-align: justify; margin: 0cm 0cm 8pt;">Pagelaran kesenian, musik, tari dan/atau busana internasional sebesar 15%</li> <li style="text-align: justify; margin: 0cm 0cm 8pt;">Kontes kecantikan, binaraga dan sejenisnya sebesar 15%</li> <li style="text-align: justify; margin: 0cm 0cm 8pt;">Pameran sebesar 10%</li> <li style="text-align: justify; margin: 0cm 0cm 8pt;">Diskotik, karaoke, klab malam, dan sejenisnya sebesar 15%</li> <li style="text-align: justify; margin: 0cm 0cm 8pt;">Sirkus acrobat dan sulap sebesar 15%</li> <li style="text-align: justify; margin: 0cm 0cm 8pt;">Pacuan kuda, kendaraan bermotor, dan permainan ketangkasan sebesar 10%</li> <li style="text-align: justify; margin: 0cm 0cm 8pt;">Panti pijat, refleksi, dan pusat kebugaran sebesar 12,5%</li> <li style="text-align: justify; margin: 0cm 0cm 8pt;">Mandi uap/Spa sebesar 15%</li> <li style="text-align: justify; margin: 0cm 0cm 8pt;">Pertandingan olahraga lokal/nasional sebesar 10%</li> <li style="text-align: justify; margin: 0cm 0cm 8pt;">Pertandingan olahraga internasional sebesar 15%</li> </ul> <p style="text-align:justify; margin:0cm 0cm 8pt">Sebelumnya dalam ketentuan Perda No.17 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Perda No.13 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Perda No.17 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan, Tarif Pajak Hiburan secara umum ditetapkan sebesar 10%, khusus untuk mandi uap/spa, diskotik, karaoke, klab malam dan panti pijat ditetapkan sebesar 12,5%, sedangkan khusus untuk hiburan tradisional sebesar 5% dan apabila hiburan tradisional diselenggarakan oleh Desa Adat ditetapkan sebesar 0%.</p> <p style="text-align:justify; margin:0cm 0cm 8pt">Penyesuaian tarif Pajak Parkir dan Pajak Hiburan tersebut diharapkan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Badung khususnya dari sektor Pajak Daerah dan dalam rangka mewujudkan kemandirian daerah dalam pembiayaan pembangunan. Selain itu, pajak yang dipungut sebagai sumber pendapatan asli daerah akan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat serta pemerataan pembangunan di Kabupaten Badung.</p> <p style="text-align:justify; margin:0cm 0cm 8pt">Dalam acara sosialisasi ini juga diisi dengan diskusi interaktif antara pengusaha/pengelola usaha parkir dan usaha hiburan dengan narasumber, terutama mengenai waktu pemberlakuan tarif baru, mekanisme pelaporan, pengumuman resmi pemberlakuan tarif, klasifikasi dan pemutakhiran data jenis usaha, penertiban usaha hiburan yang teridindikasi belum memiliki ijin serta partisipasi masyarakat dalam pemberian informasi terkait wajib pajak baru. Secara umum, peserta sosialisasi dapat menerima kebijakan Pemerintah Kabupaten Badung dalam melakukan penyesuaian tarif Pajak Parkir dan Pajak Hiburan, dan akan menerapkannya sesuai dengan ketentuan Perda No.7 Tahun 2020 dan perda No.8 Tahun 2020.</p> <p style="text-align:justify; margin:0cm 0cm 8pt">Diharapkan dengan pelaksanaan acara sosialisasi ini, Wajib Pajak dapat menunaikan kewajiban perpajakan daerah secara tertib berdasarkan regulasi perpajakan daerah yang berlaku serta menjadi wahana menjalin hubungan kerjasama yang baik antara Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Badung dengan seluruh pengusaha/pengelola usaha Parkir dan Hiburan yang telah menjadi Wajib Pajak Daerah di Kabupaten Badung.</p>
Sosialisasi Perda Kabupaten Badung No. 7 Tahun 2020 dan Perda Kabupaten Badung No. 8 Tahun 2020
30 Mar 2023