<p> Perwakilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia pada Hari Jumat, 27 juli 2018 melakukan rapat koordinasi dan audiensi pencegahan korupsi bertempat di ruang rapat Badan Pendapatan Daerah/Pasedahan Agung Kabupaten Badung. Rapat koordinasi melibatkan perangkat daerah dan instansi pengelola retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah dan lain-lain PAD yang sah, serta dihadiri oleh Inspektur, Kepala Badan Pendapatan Daerah/Sedahan Agung beserta Pejabat Struktural, Perwakilan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, serta perwakilan dari Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.</p> <p> Rapat koordinasi dan audiensi ini dilaksanakan dalam rangka sosialisasi dan pembinaan upaya pencegahan korupsi serta penguatan tata kelola keuangan daerah khususnya optimalisasi penerimaan daerah, sehingga diharapkan dapat meningkatkan pendapatan daerah melalui penggalian potensi dan pembenahan tata kelola keuangan daerah.</p> <p> Dalam pertemuan tersebut, dari KPK dihadiri oleh kepala satuan tugas wilayah VIBali, NTBdan NTT, Nanang Mulyana dan Untung Wicaksono. Beliau menyampaikan bahwa selama ini kasus tipikor didominasi oleh kasus yang bersumber dari pengadaan barang dan jasa dan pengurusan perijinan. Selain itu, sektor yang rawan adalah menyangkut aset-aset milik pemerintah, untuk itu perlu segera dilakukan pengamanan aset-aset milik pemerintah dalam rangka kepastian hukum mengenai legalitas status kepemilikan.</p> <p>  </p> <p> Dalam pengelolaan pendapatan asli daerah, kedepannya perlu penguatan peran serta masyarakat dalam ekstensifikasi wajib pajak dengan memberikan himbauan dan sosialisasi secara terus menerus mengenai peran penting masyarakat dalam menggali potensi PAD di wilayahnya (<em>moral suasion policy</em>). Selain itu, pemberian <em>tax clearance</em> seperti syarat lunas pajak dalam pengurusan perijinan, pembekuan sppt apabila wajib pajak tidak melunasi kewajiban pembayaran pajak, pemenuhan sarana dan prasarana bagi perangkat daerah pengelola retribusi daerah juga harus diperhatikan sehingga tidak membuka peluang korupsi dalam proses pengurusan retribusi.</p> <p>  </p> <p> Penggunaan teknologi informasi perlu dikembangkan dalam pengelolaan pajak daerah seperti pengintegrasian sistem informasi antara badan pendapatan daerah dengan kantor pertanahan dalam  tata kelola pbbdan bphtb, integrasi dengan Dinas Penanaman Modal dan PTSP  serta Satuan Polisi Pamong Praja dalam tata kelola perijinan seperti IMBdan reklame. Serta integrasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dalam pemanfaatan e-ktp sebagai identitas perpajakan.</p> <p>  </p> <p> Penerapan sistem online pemantauan data transaksi usaha wajib pajak melalui tapping box, webservice dan cash register online perlu diperkuat melalui pengawasan dan dibarengi upaya penegakan PERDANO.2 Tahun 2016 tentang sistem online pajak daerah. Wajib pajak yang menolak pemasangan ataupun secara sengaja menyebabkan alat dan sistem tidak berfungsi agar dikenakan sanksi mulai dari surat teguran sampai dengan pencabutan ijin usaha.</p> <p>  </p> <p> Kedepannya, KPK akan bekerjasama dengan BAPENDAdalam upaya penagihan piutang pajak daerah, dengan melakukan pemanggilan terhadap wajib pajak yang membandel untuk segera melunasi kewajiban perpajakan daerahnya.</p> <p>  </p> <p> Pada kesempatan tersebut, perwakilan KPK menyampaikan bahwa tindaklanjut rapat korsupgah akan dipantau terus melalui monev agar langkah pencegahan korupsi dapat diwujudkan, serta upaya optimalisasi penerimaan daerah dapat dilaksanakan oleh perangkat daerah.</p>
Rapat Korsupgah Korupsi KPK RI Terkait Pengelolaan Pendapatan Daerah
31 Jul 2018