Kembali
Setahun, Bapenda Badung Berhasil Tagih Piutang Pajak Sebesar Rp208 Miliar
07 Mar 2024
·Oleh : Bapenda
·2634 kali dibaca

MANGUPURA – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Badung terus berupaya melakukan penagihan piutang pajak. Upaya-upaya penagihan telah dilakukan hingga melibatkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung. Hasilnya, pada tahun 2023, Bapenda berhasil menarik piutang pajak hingga Rp208 miliar lebih.
Data dari Bapenda Badung saldo piutang pajak per 31 Desember 2022 sebesar Rp887,5 miliar lebih. Setelah dilakukan upaya penagihan, hasilnya hingga triwulan keempat tahun 2023, jumlah piutang pajak yang bisa ditarik dari wajib pajak (WP) terutang mencapai Rp208 miliar lebih.
Hingga sisa piutang pajak per 1 Januari 2024 sebesar Rp679,4 miliar lebih. Piutang pajak tersebut dari pajak hotel, restoran, hiburan, parkir, reklame, mineral bukan logam, pajak air tanah dan PBB.
Plt. Kepala Bapenda Badung Ni Putu Sukarini menjelaskan pihaknya bersama jajaran terus berupaya melakukan penagihan piutang pajak. Dalam upaya penagihan dilakukan secara pasif maupun aktif, dengan melibatkan Kejari Badung.
“Kami melakukan pemanggilan wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak dengan menggandeng Kejari Badung. Kita sampaikan sanksi-sanksi jika melanggar regulasi,” ungkap Sukarini saat dikonfirmasi, Selasa (5/3/2024).
Sedangkan untuk penagihan aktif, dengan tetap dan rutin melayangkan Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD), melakukan pemanggilan dan meminta komitmen WP untuk segera membayar tunggakan pajak menurunkan tim bidang penagihan hingga pemasangan spanduk atau stiker. Agar masyarakat mengetahui bahwa usaha tersebut memiliki tunggakan pajak. “Kalau wajib pajak tetap tidak kooperatif, kita turunkan juru sita,” tegasnya.
Dengan upaya-upaya tersebut, menurutnya cukup efektif sehingga piutang pajak yang dapat ditarik cukup signifikan. “Hingga triwulan keempat tahun 2023 kita bisa merealisasikan piutang pajak sebesar Rp208 miliar lebih. Angka ini melebihi target tematik yg diberikan BPK yaitu kurang lebih Rp197 miliar, yang dihitung 10 sampai dengan 15 persen dari realisasi piutang di tahun 2022,”tandasnya.
Ditambahkannya, saat ini pihaknya sedang menangani kurang lebih 25 kasus piutang pajak, baik untuk WP yang pailit atau yang masih aktif.“Sebanyak 3 kasus sudah selesai dan dibayar lunas, dan ada 3 sampai 5 kasus sedang berproses dan selanjutnya akan kami intensifkan ,”imbuhnya.
Apakah ada kemungkinan dilakukan penghapusan piutang pajak? Sukarini menjelaskan penghapusan piutang pajak dimungkinkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK). “Dimungkinkan (penghapusan piutang pajak) sesuai PMK, tapi saya nomornya. Saat ini Bapenda sudah menyusun Perbup yang saat ini masih dilakukan harmonisasi,”katanya. Kedepan pihaknya akan berkoordinasi dengan OPD terkait terutamanya BPKAD yang memiliki kewenangan, atas usulan Bapenda. (lit,dha)
Media (Foto atau Video)
07 Mar 2024
·Bapenda
·2634 kali dibaca
Berita lainnya