<p>Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Badung menghadiri kegiatan Sosialisasi Peraturan Gubernur Bali Nomor 53 Tahun 2025 tentang Pemberian Keringanan atau Pengurangan terhadap Pokok Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.</p> <p>Kegiatan ini dilaksanakan di Balai Serba Guna Desa Adat Legian sebagai upaya meningkatkan pemahaman masyarakat terkait kebijakan perpajakan daerah sekaligus memperkuat sinergi antara Pemerintah Provinsi Bali dan Pemerintah Kabupaten Badung dalam optimalisasi penerimaan daerah.</p> <p>Melalui sosialisasi ini diharapkan masyarakat semakin memahami kebijakan yang ada serta dapat memanfaatkan program keringanan pajak kendaraan bermotor dengan baik.</p>
Sosialisasi Peraturan Gubernur Bali No 53 Tahun 2025 di Desa Adat Legian
10 Mar 2026