<p>Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Badung melaksanakan kegiatan penagihan piutang pajak daerah kepada Wajib Pajak yang memiliki tunggakan pajak daerah. Dalam kegiatan ini, turut didampingi oleh perwakilan dari Kejaksaan Negeri Badung.</p> <p>Kegiatan ini merupakan bentuk sinergi antarinstansi guna mengoptimalkan penerimaan daerah, meningkatkan kepatuhan wajib pajak, serta memperkuat proses penagihan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.</p> <p>Melalui kolaborasi ini diharapkan penanganan piutang pajak dapat berjalan lebih efektif, tertib, dan memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan Kabupaten Badung.</p>
Pendampingan Kejaksaan Negeri Badung terkait Penagihan Piutang Pajak
21 Apr 2026