<p>Dalam rangka tindak lanjut disahkannya Peraturan Gubernur Bali Nomor 8 Tahun 2026 tentang Penetapan Nilai Perolehan Air Tanah, Bapenda Badung melaksanakan konsultasi ke Dinas Ketenagakerjaan dan Energi Sumber Daya Mineral Provinsi Bali terkait penyusunan Rancangan Peraturan Bupati tentang Nilai Perolehan Air Tanah di Kabupaten Badung.</p> <p>Kegiatan ini menjadi langkah koordinasi dan sinergi antar instansi guna mendukung penyusunan regulasi daerah yang optimal, adaptif, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</p>
Konsultasi Rancangan Peraturan Bupati Tentang Nilai Perolehan Air Tanah
09 Jun 2026