Pelaporan SPTPD

Pelaporan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Badung dapat dilakukan secara Online. Pelaporan Pajak secara online dapat dilakukan dengan cara melakukan pendaftaran pengguna dengan mengisi form Pendaftaran SPTPD dan diserahkan ke kantor Bapenda Badung.

Saat ini Wajib Pajak dapat melakukan pelaporan melalui:

  1. Etax (Website)
  2. E-Palapa (Website/Aplikasi Android & iOS)

Pelaporan Online

Pelaporan Manual

Formulir Pelaporan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) manual dapat di download di sini :

Panduan Lengkap E-Palapa

Contoh Rekap Penjualan

Catatan

Pelaporan yang melewati batas pelaporan SPTPD Wajib melakukan pelaporan manual ke kantor dengan membawa rekap penjualan serta file Form Pelaporan SPTPD manual.

12 Nov 2020

·

Bapenda