Pelaporan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Badung dapat dilakukan secara Online. Pelaporan Pajak secara online dapat dilakukan dengan cara melakukan pendaftaran pengguna dengan mengisi form Pendaftaran SPTPD dan diserahkan ke kantor Bapenda Badung.
Saat ini Wajib Pajak dapat melakukan pelaporan melalui:
Pelaporan Online
Pelaporan Manual
Formulir Pelaporan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) manual dapat di download di sini :
- Form Pelaporan SPTPD PBJT (Pajak Barang dan Jasa Tertentu)
- Form Pelaporan SPTPD Hotel dan Restoran
- Form Pelaporan SPTPD Hiburan
- Form Pelaporan SPTPD Mineral Bukan Logam
- Form Pelaporan SPTPD Parkir
Panduan Lengkap E-Palapa
- Panduan Penggunaan E-Palapa (Website)
- Panduan Penggunaan E-Palapa (Aplikasi Mobile)
- Panduan Cek Tunggakan/Tagihan Non-PBB
- Panduan Tambah Pengelola (Email) pada Objek Pajak
Contoh Rekap Penjualan
Catatan
Pelaporan yang melewati batas pelaporan SPTPD Wajib melakukan pelaporan manual ke kantor dengan membawa rekap penjualan serta file Form Pelaporan SPTPD manual.
12 Nov 2020
·Bapenda