<p style="margin-left:70.9pt;"> Dalam rangka pelaksanaan Sistem Online Pajak Daerah sesuai dengan Perda No. 2 Tahun 2016 khususnya penerapan Sistem Online Pembayaran Pajak Daerah, maka diinformasikan kepada seluruh Wajib Pajak Daerah Badung, bahwa tata cara pemungutan pajak menggunakan <em>self assessment system</em> (Pajak Hotel, Restoran, Hiburan, Parkir, Penerangan jalan, Mineral bukan logam dan batuan), dapat dilakukan sesuai dengan langkah - langkah sebagai berikut :</p> <ol> <li> Wajib Pajak harus terlebih dahulu menyetor laporan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) secara manual /<em>Online</em></li> <li> Wajib Pajak mendapatkan tanda terima SPTPD dan No. Tagihan Pembayaran atas SPTPD yang dicetak oleh bidang Data dan Teknologi Informasi</li> <li> No. Tagihan pembayaran SPTPD yang telah diterima merupakan dasar untuk membayar di Bank.</li> <li> Wajib Pajak yang tidak mendapatkan No. Tagihan SPTPD tidak dapat melakukan pembayaran di Bank.</li> <li> Wajib pajak Menerima Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) setelah melakukan pembayaran di <em>teller</em> Bank.</li> </ol> <p style="margin-left:70.9pt;"> Langkah tersebut diatas dimulai terhitung  tanggal 09 April 2018. Hal ini dilakukan untuk meminimalisir kekurangan ataupun kelebihan pembayaran.</p> <p style="margin-left:70.9pt;"> Demikian surat pemberitahuan ini kami sampaikan, untuk dipergunakan sebagaimana mestinya</p>
Tata Cara Pembayaran Pajak Kabupaten Badung
05 Apr 2018