Kembali
Perubahan Ketentuan Jatuh Tempo SPTPD
02 Oct 2024
·Oleh : Bapenda
·1516 kali dibaca

Berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Badung No. 29 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pajak Daerah bahwa tanggal Jatuh Tempo Pelaporan dan Penyetoran ditetapkan paling lama 10 Hari Kerja, ketentuan ini berlaku mulai masa pajak September 2024.
Dengan ketentuan tersebut maka Jatuh Tempo Pelaporan dan Penyetoran Pajak Daerah untuk Masa Pajak September 2024 yang dilakukan pada Bulan Oktober 2024 ditetapkan pada tanggal 15 Oktober 2024. Untuk selanjutnya tanggal jatuh tempo akan berbeda-beda setiap bulannya sesuai perhitungan paling lama 10 hari kerja.
Dihimbau kepada Seluruh Wajib Pajak agar patuh dalam melaksanakan kewajiban penyetoran dan pelaporan pajak daerah sebelum jatuh tempo untuk menghindari pengenaan sanksi administrasi.
Jika Wajib Pajak mengalami kendala dalam melakukan Pelaporan dan Penyetoran Pajak Daerah harap menghubungi Bapenda Badung atau nomor Pelayanan WhatsApp E-Palapa pada 0811-3991-2300 (Khusus Chat) .
Media (Foto atau Video)

02 Oct 2024
·Bapenda
·1516 kali dibaca
Pengumuman lainnya