Penundaan Pembayaran
<p>Permohonan Penundaan Pembayaran Pajak dapat dilakukan berdasarkan PERBUP No. 21 Tahun 2012 dengan syarat sebagai berikut :</p> <ol> <li>Wajib pajak mengajukan permohonan penundaan pembayaran pajak dengan mengisi form;</li> <li>Identitas diri dari wajib pajak (sesuai yg tercantum pada surat penundaan pembayaran) </li> </ol> <p><a href="/assets/CKImages/files/Form Penundaan Pembayaran PHR Kabupaten Badung.pdf">Form Penundaan Pembayaran</a></p>
12 Nov 2020