Persyaratan Mutasi PBB-P2
<p>Persyaratan Mutasi PBB-P2 (Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan) Kabupaten Badung </p> <ol> <li>Fotocopy Sertifikat dilegalisir notaris atau menunjukkan aslinya</li> <li>Fotocopy KTP dan KK Wajib Pajak</li> <li>Apabila dasar pemecahan adalah Jual Beli, mohon lampirkan Fotocopy  Akta Jual Beli</li> <li>Mengisi form permohonan mutasi, SPOP dan LSPOP</li> <li>1 Lembar Meterai Rp10.000</li> <li>Apabila nama Wajib Pajak dan SHM lebih dari 1 orang, agar melampirkan Fotocopy NPWP salah satunya</li> <li>Fotocopy IMB (Jika terdapat bangunan)</li> <li>Fotocopy KTP kuasa (apabila proses mutasi dikuasakan kepada orang lain)</li> <li>Surat kuasa</li> <li>Fotocopy Perjanjian sewa menyewa (apabila Objek Pajak disewakan)</li> <li>Untuk Wajib Pajak atas nama PT agar melampirkan akta pendirian PT dan KTP Direktur PT</li> </ol>
09 Jan 2025