Surat Keterangan Lunas
<p>Syarat Surat Keterangan Lunas (SKL) :</p> <ol> <li>Memilik Surat Keterangan Lunas Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan</li> <li>Tidak ada Tunggan PHR / PBJT (Pokok dan Denda)</li> <li>Tidak ada Tunggakan Pajak Air Tanah (Jika Memakai Sumur Bor) dan Lunas pembayaran Pajak Air Tanah Propinsi</li> <li>Membawa Surat Kuasan dari Wajib Pajak Bersangkutan</li> </ol>
12 Nov 2020